VIDEO Pria Ini Beberkan Alasan Tusuk Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu
Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Peristiwa penusukan itu terjadi di King Karaoke, Pringsewu, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
Sebelum pertikaian berdarah itu, Anton bersama kedua korban bernyanyi bersama di King Karaoke, Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (21/12/2019) pukul 23.00 WIB.
Kepada polisi, Senin (23/12/2019), Anton mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Namun, warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ini mengatakan bahwa Agung Putra Perdana (20) dan kakaknya, Kiki Kurniawan (28), juga dalam kondisi mabuk.
• Kakak Adik Ditusuk Seusai Karaoke di Pringsewu, Cekcok Mulut Berujung Nyawa Melayang
• Usai Karaoke, Kakak Beradik di Pringsewu Ditusuk Kawan Sendiri, 1 Orang Tewas di Rumah Sakit
• Polisi Beberkan Kronologi Penusukan Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu
Dalam pengaruh minuman keras, mereka terlibat selisih paham.
Anton mengaku tersinggung dengan ucapan Agung.
Bapak dua anak ini merasa Agung telah menantangnya.
Anton pun meminta Kiki untuk menasihati adiknya.
Saat itu Kiki menyarankan Anton tidak meladeni perkataan Agung.
Namun, sikap Agung malah membuatnya semakin terbakar emosi.
Anton pun pulang ke rumahnya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu untuk mengambil badik.
Lantas Anton kembali ke King Karaoke.
Setibanya, Agung dan Kiki sudah keluar dari ruangan karaoke.
Anton menghampiri korban untuk segera menyelesaikan persoalan di antara mereka.