VIDEO Pria Ini Beberkan Alasan Tusuk Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa penusukan itu terjadi di King Karaoke, Pringsewu, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelum pertikaian berdarah itu, Anton bersama kedua korban bernyanyi bersama di King Karaoke, Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (21/12/2019) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Senin (23/12/2019), Anton mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.

Namun, warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ini mengatakan bahwa Agung Putra Perdana (20) dan kakaknya, Kiki Kurniawan (28), juga dalam kondisi mabuk.

Kakak Adik Ditusuk Seusai Karaoke di Pringsewu, Cekcok Mulut Berujung Nyawa Melayang

Usai Karaoke, Kakak Beradik di Pringsewu Ditusuk Kawan Sendiri, 1 Orang Tewas di Rumah Sakit

Polisi Beberkan Kronologi Penusukan Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Dalam pengaruh minuman keras, mereka terlibat selisih paham.

Anton mengaku tersinggung dengan ucapan Agung.

Bapak dua anak ini merasa Agung telah menantangnya.

Anton pun meminta Kiki untuk menasihati adiknya.

Saat itu Kiki menyarankan Anton tidak meladeni perkataan Agung.

Namun, sikap Agung malah membuatnya semakin terbakar emosi.

Anton pun pulang ke rumahnya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu untuk mengambil badik.

Lantas Anton kembali ke King Karaoke.

Setibanya, Agung dan Kiki sudah keluar dari ruangan karaoke.

Anton menghampiri korban untuk segera menyelesaikan persoalan di antara mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved