Fintech Ilegal Digerebek Polisi

Daftar Aplikasi Fintech Ilegal yang Diungkap Polisi, Ternyata Dimiliki Satu Perusahaan

Dari hasil penggerebekan tersebut, sejumlah daftar aplikasi fintech ilegal diungkap polisi.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi keterangan terkait pinjaman online yang digerebek si kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Sementara, DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih utang, yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.

Sementara, AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah saudara atau Mr Dwang warga negara China dan Mrs Feng warga negara China juga."

"Tentunya masih akan kami kejar," ujar Budhi.

2. Miliki ratusan ribu nasabah

Budhi mengatakan, perusahaan teknologi finansial fintech itu memiliki ratusan ribu nasabah.

Mereka terbagi dalam dua jalur peminjaman, yakni tokotunai dan kascash.

"Jumlah nasabahnya yang kami data ada sampai 17.560 orang untuk nasabah kas-nya dan 84.785 untuk nasabah toko tunai," ujar Budhi.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang saat ini sudah ditemukan polisi.

3. Gunakan SMS blasting untuk rayu warga

Budhi lantas memaparkannya, perusahaan Fintech Ilegal itu memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.

"Jadi, sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak."

"Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," ucap Budhi.

Dalam SMS itu, ada sebuah link yang jika di klik akan mengarahkan warga ke sebuah situs daring untuk memproses peminjaman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved