Fintech Ilegal Digerebek Polisi
Daftar Aplikasi Fintech Ilegal yang Diungkap Polisi, Ternyata Dimiliki Satu Perusahaan
Dari hasil penggerebekan tersebut, sejumlah daftar aplikasi fintech ilegal diungkap polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal atau financial technology (fintech) ilegal pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Dari hasil penggerebekan tersebut, sejumlah daftar aplikasi fintech ilegal diungkap polisi.
Adapun, perusahaan yang digerebek Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara.
Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.
• TERUNGKAP Cara Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bisa Dapat Daftar Nomor Kontak dari HP Pelanggannya
• Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Ucapan Sadis Karyawan Saat Tagih Utang Dikuak
• John Kei Maafkan Napi Teroris yang Serang Dirinya di Lapas, Penjara Mengubah The Godfather
Puluhan karyawan tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing.
Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer.
Lalu, mereka disuruh jongkok dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berikut, beberapa fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan puluhan karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
1. Tetapkan 5 tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka setelah memeriksa 76 karyawan yang diamankan saat penggerebekan.
"Kami sudah melakukan penahanan, hingga saat ini tiga orang ya."
"Ini satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Adapun, tiga tersangka yang telah ditangkap bernama Mr Li, DS, dan AR.
Mr Li merupakan seorang warga negara asing asal China.