Fintech Ilegal Digerebek Polisi
TERUNGKAP Cara Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bisa Dapat Daftar Nomor Kontak dari HP Pelanggannya
Dua perusahaan Pinjaman Online atau fintech ilegal tidak menerapkan bunga kepada nasabah mereka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua perusahaan Pinjaman Online atau fintech Ilegal tidak menerapkan bunga kepada nasabah mereka.
Namun, mereka menetapkan denda selangit.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan Pinjaman Online yang mereka grebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.
"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi."
"Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).
• Pegawai Perusahaan Pinjaman Online Ancam Bunuh Nasabah
• Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Ucapan Sadis Karyawan Saat Tagih Utang Dikuak
• John Kei Maafkan Napi Teroris yang Serang Dirinya di Lapas, Penjara Mengubah The Godfather
Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu, yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000-Rp 2.500.000.
Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.
"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.
Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.
Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh.
Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.
Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat seorang penagih utang berinisial DS meneror korbannya.
"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap.