Fintech Ilegal Digerebek Polisi

TERUNGKAP Cara Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bisa Dapat Daftar Nomor Kontak dari HP Pelanggannya

Dua perusahaan Pinjaman Online atau fintech ilegal tidak menerapkan bunga kepada nasabah mereka.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi keterangan terkait pinjaman online ilegal yang digerebek si kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen."

"Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.

Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan Pinjaman Online Ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan, termasuk nomor kontak di dalamnya.

Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang.

Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.

"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah dan Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved