11 Napi Korupsi Gembira Dapat Remisi Natal 2019, Ini Daftarnya

Ditambahkan dia, 11 napi korupsi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Pekanbaru
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. 

Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun.

Selanjutnya adalah Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun serta Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved