11 Napi Korupsi Gembira Dapat Remisi Natal 2019, Ini Daftarnya

Ditambahkan dia, 11 napi korupsi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Pekanbaru
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.

"Ada 11 orang, 1 orang dari Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer),” kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2019).

Kata Abdul Karim, 11 napi korupsi itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Natal.

Ditambahkan dia, 11 napi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.

"(Mereka) gembira," kata Abdul Karim.

Abdul menjelaskan, beberapa syarat yang dipenuhi mereka yang mendapat korupsi antara lain adalah berkelakuan baik.

Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

Adapun ke-11 orang napi korupsi itu di antaranya adalah eks Bos Cipaganti Andianto Setiabudi yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.

12 Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung Dapat Remisi Natal 2019

Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.

Kemudian mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.

Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan.

Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.

Napi korupsi lainnya adalah Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.

Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.

Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun.

Selanjutnya adalah Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun serta Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved