Pencabulan di Pesawaran

2 dari 8 Pelaku Pemerkosaan Gadis Muda di Pesawaran Masih Buron

Dua orang pelaku lainnya masih dalam proses pengajaran oleh Polres Pesawaran lantaran berhasil melarikan diri.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Enam dari delapan terduga pelaku pemerkosaan gadis muda di Pesawaran berhasil diamankan.

Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam proses pengajaran oleh Polres Pesawaran lantaran berhasil melarikan diri.

"Enam pelaku yang ditangkap pada Kamis (19/12/2019) adalah R alias A (32), AS (29), RM (24), MA (26), AR (23) dan MT (28). Mereka sudah diamankan di Mapolres Pesawaran. untuk dua pelaku lainmya masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto kepada media di Polres Pesawaran, (27/12/2019).

Para tersangka tersebut dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berumur 16 tahun, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun.

Komnas PA Minta Polisi Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Secara Bergerombol di Pesawaran

Sudah Amankan 6 Orang, Polisi Buru 2 Lagi Pelaku

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran masih memburu dua orang lagi pelaku pemerkosa gadis muda usia 16 tahun yang belum tertangkap.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, bila pihaknya sudah mengantungi nama dua orang pelaku tersebut.

"Sudah kita kantungi semua, sudah kita lakukan pengejaran," kata Popon.

Menurutnya sudah ada petunjuk terkait kedua pelaku tersebut.

Dia mengatakan akan segera ditangkap lagi.

Diketahui polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).

Dendam Ibunya Diperkosa, Siswa SMK di Pasuruan Tusuk Tetangga

Para pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

 Komnas PA Minta Polisi Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Secara Bergerombol

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran tindaklanjuti tindak kekerasan seksual secara bergerombol yang menimpa 'bunga' (16) pada 18 Desember 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polres Pesawaran, Jumat (27/12/2019).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved