Kades Muba dan 1 Warga Dibacoki Mantan Kades, Ada yang Tewas
Tak puas sampai di situ tersangka mengejar korban Usman dan membacok di bagian punggung, lengan dan pinggang korban
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Muba
"Tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " jelasnya.
Sementara, Anang Sukri menyebutkan dirinya tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban Romli (MD) dan Usman dilatar belakangi sengketa tanah.
"Saya diberi lahan dari korban Romli. Namun korban datang bersama kades ingin mengambil tanah itu. Sehingga terjadi cek-cok mulut dan kubacok mereka," ujarnya.
Serelah membacok para korban menggunakan sebilah parang, ia pun meninggalkan parang itu di lokasi.
Lalu pergi kabur dan bersembunyi ke dalam hutan di wilayah Bayung Lincir.
Kemudian pergi ke Provinsi Jambi dan Provinsi Jakarta.
Terakhir kabur ke Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat hingga tertangkap di sana.
"Saya kesal dan untuk perbuatan tersebut saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com
# Kades Muba dan 1 Warga Dibacoki Mantan Kades, Ada yang Tewas