Artis Ibra Azhari Sembunyi di Ruang Rahasia Saat Rumahnya Digerebek Polisi
Seorang Artis sembunyi di ruang rahasia saat rumahnya digerebek polisi. Namun, aksinya terkuak lantaran ia ketiduran.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Kemudian, kata Yusri, pihaknya melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya itulah, IA, kami amankan."
"Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas."
"Namun, kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.
Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya.
"Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.
Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.
"Jadi, totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai."
"Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.
WadirresNarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.
"Semua tersangka yang dibekuk positif Narkoba termasuk publik figur IA."
"Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.
Karena perbuatannya, kata Sapta, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar." (*)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ibra-azhari-sembunyi-di-ruang-rahasia-saat-rumahnya-digerebek-polisi.jpg)