8 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kosan Bandar Lampung

Kedelapan pasangan mesum ini terjaring dari sejumlah indekos di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Penulis: Joviter Muhammad | Editor: taryono
tribun lampung/Joviter M
8 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kosan Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 8 pasangan mesum terjaring razia cipta kondisi (cipkon) yang digelar Polsek Tanjungkarang Barat, Selasa (31/12/2019) dini hari.

Kedelapan pasangan mesum itu terjaring dari sejumlah indekos di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Kami sudah menikah sirih pak," ujar AA saat ditanya petugas.

AA bersama pasangan prianya inisial NH langsung dibawa  ke Mapolsek TKB lantaran tak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Sementara yang lainnya juga ikut diamankan untuk dilakukan pendataan.

Daftar Rute Alternatif Malam Tahun Baru 2020 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Antisipasi Macet

Sejumlah Akses Jalan Putus dan 18 Rumah Warga Rusak Akibat Banjir di Lampung Barat

Jadwal Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni 31 Desember 2019

Tarif Tol Lengkap Lampung-Palembang dari Bakauheni hingga Kayu Agung Berlaku Tahun 2020

Sementara itu Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hari Budiyanto menyatakan razia digelar untuk menertibkan keamanan lingkungan jelang malam Tahun Baru.

Fokusnya, kata Hari, antisipasi peredaran narkoba, kepemilikan senjata api, senjata tajam dan gangguan Kamtibmas lainnya.

"Kami juga mengecek identitas warga datangan," ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, jelang tahun baru sejumlah kosan sering menerima pasangan tidak sah atau di luar ikatan pernikahan.

"Ada dua tim gabungan yang menyisir dua lokasi berbeda," katanya.

Usai didata, lanjut Kapolsek, kedelapan pasangan mesum ini langsung dilepas.

Pihaknya juga melakukan pembinaan agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi.

"Kami mengimbau pasangan anak muda yang merayakan tahun baru, jika sudah lewat jam yang ditentukan agar segera pulang kerumah masing-masing. Jangan sampai yang belum menikah ini berbuat asusila di kosan," tukasnya.

Polda Razia Narkoba

Jelang perayaan tahun baru, Polda Lampung menggelar razia narkoba.

Razia digelar di sejumlah tempat hiburan yang tersebar di Bandar Lampung, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 00.05 WIB.

Adapun personel yang terlibat dalam razia adalah gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, Denpom AL, Denpom AD, Bidang Propam, serta Bidang Humas dan Kedokteran Polda Lampung.

Razia ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen.

Shobarmen mengatakan, dalam razia gabungan ini, ada dua tim yang terlibat, yakni Tim 1 dan Tim 2.

Polda Lampung bersama tim gabungan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang tersebar di Bandar Lampung, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Polda Lampung bersama tim gabungan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang tersebar di Bandar Lampung, Kamis (26/12/2019) dini hari. (Dok Humas Polda Lampung)

Tim 1 dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama dan Tim 2 dikomandoi Kasubdit I AKBP Sastra Budi.

"Total ada 82 personel dan dibagi dua. Tim 1 menyisir tempat hiburan di wilayah Jalan Yos Sudarso, Telukbetung. Tim 2 seputaran Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Tanjungkarang," kata Shobarmen, Kamis (26/12/2019).

Razia dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat dalam merayakan Natal dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba menjelang malam tahun baru.

"Razia narkoba ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan maraknya peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Bandar Lampung," ucapnya.

Tim dilepas dari Mapolda Lampung dan bergerak sesuai wilayah sasaran masing-masing.

"Sesampainya di tempat hiburan, petugas menunjukkan surat tugas kemudian masuk room-room dan melakukan pemeriksaan barang dan badan pengunjung, serta mengambil sampel urine untuk diperiksa," ujarnya.

Petugas lalu memeriksa pengunjung tempat hiburan dan barang bawaannya.

Pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkoba diwajibkan menjalani tes urine.

"Pemeriksaan urine dilakukan secara langsung. Jadi pengunjung menyaksikan langsung hasil pemeriksaan," bebernya.

Shobarmen menambahkan, dari hasil razia, pihaknya mendapati satu pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkoba.

"Hasilnya satu orang positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine," tuturnya.

Pengunjung tersebut diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan diamankan untuk dikembangkan. Untuk status hukum masih dilakukan gelar perkara oleh penyidik guna dilakukan rehabilitasi medis," tutupnya. 

Razia di Lapas Metro

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri razia dadakan puluhan kamar narapidana lapas setempat, Minggu (15/12).

Saat razia, petugas gabungan dikejutkan dengan temuan seperangkat alat hisap sabu atau bong pada salah satu kamar narapidana di blok A tahanan narkoba di Lapas Metro.

Meski menemukan alat hisap, petugas tidak menemukan narkoba jenis apapun saat penggeladahan.

"Razia yang kita lakukan pagi tadi ke kamar narapidana lapas kelas II A Kota Metro. Nah, di kamar tahanan nomor 14 kita temukan bong dan berbagai handphone beserta charger," ujar Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan.

Ia meminta, agar pihak lapas untuk mengintensifkan pengawas pada sel napi penyalahguna narkoba maupun kepada keluarga atau tamu yang berkunjung. Khususnya penghuni kamar nomor 14 blok A tahanan narkotika.

"Kita juga mengusulkan kepada pihak lapas, agar delapan orang penghuni kamar nomor 14 itu dilakukan tes urine. Dengan begitu akan ketahuan siapa penggunanya jika memang menyalahgunakan narkoba," bebernya.

Sementara Kepala Lapas kelas II A Kota Metro Ismono mengaku akan secepatnya mencari tahu pemilik alat hisap sabu dalam kamar narapidana.

Pihaknya juga berencana melakukan tes urine.

"Secepatnya kita proses. Kita tes urine khusus narapidana di kamar nomor 14 dan akan kita ajukan ke sidang DPP. Nanti akan kita masukan dalam sel karantina selama 6 sampai 12 hari, kemudian tidak kita berikan hak-hak sebagai warga binaan seperti remisi ataupun usulan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Adapun hasil razia pada blok A Lapas Metro yang menyasar ke 21 kamar mendapatkan seperangkat alat hisap sabu, 23 buah handphone berbagai merk, puluhan charger, dan berbagai macam jenis elektronik.

Perintah Dirjen

Kepala Lapas kelas II A Kota Metro Ismono menjelaskan bahwa razia gabungan merupakan perintah khusus dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkunham.

"Ini merupakan razia rutin dan kebetulan razia hari ini perintah khusus dari ditjen pemasyarakatan yang serentak dilakukan di seluruh indonesia. Razia ini dalam rangka pengamanan menjelang natal dan tahun baru dengan sasarannya HP, barang-barang terlarang, dan senjata tajam," jelasnya.

Gara-gara Razia Motor, Wanita Hamil Temukan Pacarnya yang Kabur, Sang Pria Tepergok Selingkuh

Mempelai Pria Putar Video Selingkuh Calon Istrinya di Hari Pernikahan

Kronologi Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Tol Padalarang

Ia berjanji, akan memberikan sanksi tegas, apabila terdapat oknum petugas lapas yang mencoba bermain dengan memfasilitasi keperluan narapidana yang melanggar ketentuan.

"Memang barang masuk itu bisa dari mana saja. Bisa saja dari pengunjung. Bisa juga pemeriksaan kami yang kurang maksimal. Bisa juga kemungkinan dari oknum pegawai, semua bisa saja terjadi. Dan jika ada, tentu akan kita tindak, kita beri sanksi," tuntasnya.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/Hanif Mustafa/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved