FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia?

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah mencekal Rizieq Shihab

Editor: taryono
kompas.com
FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia? 

Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap Rizieq.

Lantaran tidak melakukan pencekalan, Pemerintah Indonesia pun tidak dapat melakukan apa pun terkait pemulangan Rizieq dari Arab Saudi.

Urusan pulang atau tidaknya Rizieq dari Saudi, menurut Mahfud, bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan urusan Rizieq Shihab sendiri dengan Pemerintah Arab Saudi. 

SKT untuk FPI

Juru Bicara Front Pembela Islam ( FPI) Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Oleh karena itu, kata Munarman, pendaftaran SKT ormas bersifat sukarela.

"Jadi saya katakan, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status sebuah ormas yang terdaftar (SKT) ataupun yang tidak terdaftar. Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif atau pilihan, boleh mendaftar, boleh tidak," ujar dia.

 Adapun perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar hanya bantuan dari negara.

"Perbedaannya hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD untuk ormas di daerah," kata dia.

Sementara itu, kata dia, selama 20 tahun FPI berdiri, ormas itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN.

Menurut dia, justru FPI menyumbangkan tenaga, relawan untuk membantu urusan sosial.

"Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, maka dia tidak mengerti tentang peraturan perundangan," ucap Munarman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved