FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia?

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah mencekal Rizieq Shihab

Editor: taryono
kompas.com
FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia? 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Kronologi Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Tol Padalarang

Pengacara Sebut Pernyataan Kapolda Sumut Jadi Kunci Kematian Hakim PN Medan

Penasehat Khusus Prabowo Bukan Orang Sembarangan, Pernah Todong Senjata ke Pengawal PM Israel

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Begini Kata Jubir FPI

# FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved