FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia?

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah mencekal Rizieq Shihab

Editor: taryono
kompas.com
FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Juru Bicara Front Pembela Islam ( FPI) Munarman mengatakan, pimpinan FPI, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi.

"(Kondisi Rizieq) sehat alhamdulillah. (Soal kepulangan) insya Allah doakan saja," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq bisa segera pulang ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah mencekal Rizieq Shihab.

Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia pasti menerima Rizieq Shihab apabila ia ingin kembali Indonesia.

Dubes RI Ingatkan Rizieq Shihab Lewat Hadis Nabi Muhammad SAW

Muncul di Reuni Akbar 212, Rizieq Shihab Singgung Ahok hingga PBNU

Menteri Mahfud MD: Berlebihan, Masa Takut Sama Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Anggap Jokowi Presiden Ilegal, Mengapa FPI Masih Urus Perpanjangan SKT?

"Tidak pernah kita mencekal orang. Secara hukum, warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya pasti kita terima," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yasonna menepis tudingan bahwa pemerintah sengaja mencekal Rizieq Shihab.

Menurut Yasonna, Rizieq dicekal Pemerintah Arab Saudi.

"Nah, mungkin beliau dicekal dari negara Arab Saudi, dan itu di luar kewenangan kita. Saya enggak tahu, kita enggak ada campur tangan soal itulah," ujar dia. 

Adapun, Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi, agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap Rizieq.

Lantaran tidak melakukan pencekalan, Pemerintah Indonesia pun tidak dapat melakukan apa pun terkait pemulangan Rizieq dari Arab Saudi.

Urusan pulang atau tidaknya Rizieq dari Saudi, menurut Mahfud, bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan urusan Rizieq Shihab sendiri dengan Pemerintah Arab Saudi. 

SKT untuk FPI

Juru Bicara Front Pembela Islam ( FPI) Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Oleh karena itu, kata Munarman, pendaftaran SKT ormas bersifat sukarela.

"Jadi saya katakan, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status sebuah ormas yang terdaftar (SKT) ataupun yang tidak terdaftar. Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif atau pilihan, boleh mendaftar, boleh tidak," ujar dia.

 Adapun perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar hanya bantuan dari negara.

"Perbedaannya hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD untuk ormas di daerah," kata dia.

Sementara itu, kata dia, selama 20 tahun FPI berdiri, ormas itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN.

Menurut dia, justru FPI menyumbangkan tenaga, relawan untuk membantu urusan sosial.

"Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, maka dia tidak mengerti tentang peraturan perundangan," ucap Munarman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Kronologi Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Tol Padalarang

Pengacara Sebut Pernyataan Kapolda Sumut Jadi Kunci Kematian Hakim PN Medan

Penasehat Khusus Prabowo Bukan Orang Sembarangan, Pernah Todong Senjata ke Pengawal PM Israel

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Begini Kata Jubir FPI

# FPI Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sudah Pulang ke Indonesia?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved