Bandar Lampung
Kronologi Gadis Muda Jual Foto Tak Senonoh Temannya karena Iming-iming Uang Rp 1 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis nekat menjual foto tanpa busana temannya sendiri karena dijanjikan akan diberi uang Rp 1 juta. Gadis ini bernama Maslinda Novita Sari (21) warga Tejoagung Metro Timur.
Akibat perbuatannya, Maslinda pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
"Saat itu saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg. Anggrek II Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan," bebernya, Selasa 31 Desember 2019.
Lanjutnya, kedatangan saksi korban tidak lain untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut.
"Selanjutnya keesokan harinya Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.
Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO) tidak lain karena RY menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.
"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto dirinya yang dalam keadaan tidak berbusana melalui WhatsApp," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, saksi korban mengadukan hal ini ke pihak berwajib.
"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta juga takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )