Harga Rokok Naik, Daftar Harga Sebungkus Rokok, Ada yang Capai Rp 31 Ribu
Per 1 Januari 2020, harga rokok naik setelah adanya kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif mulai efektif per
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok, maka otomatis, harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai rokok, Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertama, mengurangi konsumsi.
Kedua, mengatur industrinya.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita."
"Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak."
"Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen."
"Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Per 1 Januari 2020, harga rokok naik menyikapi kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/harga-rokok-naik-daftar-harga-sebungkus-rokok-ada-yang-capai-rp-31-ribu.jpg)