Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2019, Ini Rinciannya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Tayang:
Editor:
wakos reza gautama
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Hari Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/50-persen-penerima-bantuan-iuran-bpjs-kesehatan-di-pringsewu-terancam-tak-dibiayai-lagi.jpg)