Kapolda Minta Maaf Belum Mampu Ungkap Pembunuhan Hakim Jamaluddin
semua saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan ulang agar pembunuhan hakim PN Medan bisa mendapat titik terang.
Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.
Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019.
Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.
"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.
Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.
“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.
Maimunah sendiri mengaku sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian.
Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.
Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad.
Kemudian, pada 13 Desember lalu, Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes.
Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam.
Adapun pemeriksaan kelima pada Senin (16/12/2019) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana cerai tersebut, kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengatakan tidak tahu-menahu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hakim-pn-medan-jamaluddin-semasa-hidup.jpg)