OTT KPK di Lampung Utara
VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Ditunda
Terjebak banjir di Jakarta, ketua majelis hakim Novian Saputra berhalangan hadir dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terjebak banjir di Jakarta, ketua majelis hakim Novian Saputra berhalangan hadir dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/1/2020).
Alhasil, sidang dengan terdakwa Candra Safari ditunda pekan depan.
Baharudin Naim selaku ketua majelis hakim pengganti mengatakan sidang terpaksa ditunda karena Novian Saputra tak bisa hadir.
"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya agenda hari ini mendengarkan (keterangan) para saksi. Namun karena alasan ketua majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga (persidangan) kita tunda," kata Baharudin.
Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.
"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir. Maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," ucap Baharudin.
"Kepada para saksi diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari, sehingga JPU tak perlu memanggil lagi," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Candra meminta persidangan digelar pada hari Kamis sesuai jadwal.
Menanggapinya, Baharudin mengaku tak bisa memutuskannya.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri. Kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.
Sedangkan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan ada agenda sidang di Pontianak.
"Mohon maaf, Yang Mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan majelis hakim," sahut Taufiq.
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.