Pegawai Bank Digerebek Suami Sedang Selingkuh dengan Anak Pengusaha Restoran

perselingkuhan antara pegawai bank dan anak pengusaha restoran terkemukan di Kediri terungkap.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus perselingkuhan MY, pegawai bank dengan seorang anak pengusaha restoran di Kediri memasuki babak baru.

PJ, Suami pegawai bank memenangkan gugatan soal hak asuh anak. 

Pengadilan menyatakan sang suami lah yang berhak mengasuh anak mereka. 

Persidangan cerai MY dan PJ pun digelar beberapa kali.

Terbaru, PJ akhirnya memenangkan hak asuh anaknya, yang saat ini bersama MY.

Otomatis MY pun tak bisa lagi tinggal dengan anaknya.

Theo, pengacara PJ menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.

"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo, Kamis (2/1/2020).

Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.

"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya.

Sementara gugatan cerai dari MY dikabulkan majelis hakim.

Namun hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.

Sementara PJ sendiri menyambut baik putusan pengadilan yang memenangkan hak asuh anaknya

Beberapa waktu lalu, perselingkuhan antara pegawai bank dan anak pengusaha restoran terkemukan di Kediri terungkap.

Pegawai bank swasta yang sudah bersuami itu adalah MY.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved