Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Medina Zein

Keterkaitan Medina dengan narkotika berdasarkan hasil pengembangan kasus kakak iparnya, Ibra Azhari.

Kolase/Tribunnews/NurulHanna/grid.id
Selebgram Medina Zein sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Selebgram Medina Zein sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, Medina hanya diberi hukuman berupa rehabilitasi.

Bagaimana kronologi kasus narkoba yang menjerat wanita cantik ini?

Keterkaitan Medina dengan narkotika berdasarkan hasil pengembangan kasus kakak iparnya, Ibra Azhari.

Sebelumnya, adik kandung Ayu Azhari itu kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan sabu pada Minggu (22/12/2019).

Konsumsi Narkoba karena Bipolar, Medina Zein Cuma Direhab 3 Bulan

Medina Zein Ditegur Polisi Gara-Gara Dandan hingga Terlambat 1 Jam

Berikut kronologi kasus narkoba yang menjerat Medina Zein, seperti dikutip dari Kompas.com:

1. Diamankan di RS

Medina Zein diamankan polisi di salah satu rumah sakit di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Di lokasi, polisi menyita satu unit ponsel milik Medina Zein.

Medina langsung diamankan di Satnarkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan soal kasus Ibra.

2. Positif Amfetamin

Seusai dimintai keterangan, Medina Zein langsung menjalani tes urine untuk membuktikan apakah ia menggunakan narkotika atau tidak.

Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan, Medina Zein terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita tes urine positif mengandung amfetamin. Positif dan memang yang bersangkutan pemakai," ujar Yusri saat ditemui Kompas.com di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Tidak hanya dari tes urine, keterangan Medina sebagai penyalahgunaan narkotika didapat dari keterangan beberapa saksi kerabat dekat Medina.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved