Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin 6 Januari 2020.

Penulis: taryono | Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020.

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan tahun 2020 untuk bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin 6 Januari 2020.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Bandar Lampung Malah Kurangi Peserta Bantuan Iuran, Ini Alasannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Banyak Peserta Turun Kelas

Pemkab Siapkan Rp 18 Milyar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara

1. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

a.Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

a) Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Dilansir Kompas.com, Senin 6 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020.

Menyusul kenaikan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali menggelar rapat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar dapat mendapatkan titik temu (antar kementerian dan lembaga)," katanya.

Tampak hadir di rapat ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko, dan Direktur Utama BPJS Fahmi Idris.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa ( Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved