Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir 2020

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin 6 Januari 2020.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020 

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

a) Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Dilansir Kompas.com, Senin 6 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020.

Menyusul kenaikan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali menggelar rapat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved