Tribun Lampung Barat
DPRD Lambar Sebut Pemangkasan PBI BPJS Kesehatan di Lampung Barat Sangat Meresahkan
"Seharusnya jika mau ambil kebijakan diajak bareng, karena pengesahan anggaran itu lewat kami!" ujar Nopiadi, Anggota Komisi 3 DPRD Lambar.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
"Memang dilakukan pemangkasan, karena anggarannya tidak ada sembari kita jalankan dulu. Kalo masalah perubahan, APBD 2020 aja belum jalan, kita menunggu petunjuk lebih jelas dari pusat, karena dipusat aja terjadi pengurangan," kata Okmal, Selasa (07/01/2020).
Terkait proses pemberitahuan pemangkasan penerima PBI, Okmal mengatakan Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di daerah harus sosialisasikan segera.
"Karena ini persoalan nasional," tukas Okmal.
Diketahui, jumlah penerima PBI Lambar yang dipangkas sebanyak 12.137 orang, dikurangi dengan data NIK tidak valid sebanyak 4.300 orang dan NIK diluar Lampung Barat sebanyak 257 berjumlah 7.580 penerima PBI.
Dengan asumsi, jika pemkab Lambar akan menambah anggaran PBI, maka harus menyiapkan anggaran sebanyak Rp3,82 miliar, dengan catatan penerima PBI bermasalah (NIK tidak valid) secara otomatis dihapuskan.
Meski begitu, nama-nama penerima manfaat PBI yang dipangkas Pemkab Lampung Barat (Lambar) sudah dikeluarkan, namun pihak BPJS masih menunggu batas waktu hingga 31 Januari 2020.
Penerima Bantuan Iuran BPJS Lambar Dipangkas
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS di Lampung Barat (Lambar) dipangkas hingga 12.137 penerima manfaat.
Pemangkasan dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan tarif iuran BPJS.
Kenaikan tarif iuran BPJS di tahun 2020 sebanyak 100 persen, pemerintah kabupaten Lampung Barat terpaksa harus lakukan pemangkasan penerima manfaat PBI.
Dari 26.165 penerima manfaat PBI di Lambar, dana yang dikucurkan pemkab Lambar hanya dapat memenuhi sebanyak 14.028 penerima PBI, pasalnya dana tersebut tidak ditambah anggarannya.
Dinas Sosial melalui Kepala Seksi Jaminan Sosial, Vevi Fitriliani mewakili Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial mengatakan, pemangkasan dilakukan oleh BPJS pusat.
"Kita hanya memberikan data kepada BPJS, mereka yang menentukan siapa saja penerima PBI yang terpangkas," ujar Vivi, Kamis (02/01/2019).
Diungkapkannya, beberapa indikator pemangkasan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid antara BPJS dengan kependudukan, NIK diluar Lampung Barat dan Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin untuk desil 3 dan 4.
"NIK tidak valid sebanyak 4.300, NIK diluar Lampung Barat sebanyak 257, selain itu kita memprioritaskan kelompok masyarakat yang ada di desil 1 dan 2 dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," jelasnya mengungkapkan.