Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah

Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah. 

Jika melapor, siswinya akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S terungkap setelah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi SD yang menjadi korban S.

Semuanya siswi SD kelas enam.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.

Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.

Modus buka aura

Sebelumnya, seorang siswi SD dicabuli oknum guru ngaji dengan modus membuka aura agar lebih pintar.

Peristiwa pencabulan dilakukan di kamar mandi rumah ibadah di Lampung Utara.

Tersangka bernama Jalal (45).

Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tersebut kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji, berdasarkan laporan korban dalam LP/607/IX/2019/Sek Absel/Res Lu/Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved