Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah
Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
Sang guru berinisial S (48).
Ia mengajar di satu sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta.
Adapun, pemberhentian sementara S sebagai PNS setelah polisi menetapkan guru PNS itu sebagai tersangka.
"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020).
• Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Ngaji Lampung Utara, Modus Mandi Kembang di Kamar Mandi Rumah Ibadah
• Pengakuan Siswi SD Ditampar Ibu Temannya di Makassar, Sudah Jujur Mengaku Salah Masih Dianiaya
• Korban Terjepit Bus Damri Disebut RS Tak Apa-apa, Suami: Orangnya sampai Nggak Bisa Berdiri
• 2 Cara Polisi Tangkap 3 Pembunuh Hakim PN Medan, Istri Korban Terlibat
Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Nanti untuk tindak lanjutnya, apakah akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan guru PNS itu pada 13 Agustus 2019.
Saat itu, ada kegiatan kemah bersama.
Kemah berlangsung di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya.
Ia kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.
S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.
Saat itu, S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.