2 Cara Polisi Tangkap 3 Pembunuh Hakim PN Medan, Istri Korban Terlibat

Polisi menjelaskan 2 cara yang digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin (55).

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019) malam. 2 Cara Polisi Tangkap 3 Pembunuh Hakim PN Medan, Istri Korban Terlibat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menjelaskan 2 cara yang digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang pelaku.

Di mana, satu di antaranya adalah istri Hakim PN Medan Jamaluddin berinisial ZH.

Sementara, dua pelaku lainnya adalah orang suruhan ZH.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya," kata Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Hakim PN Medan Ternyata Dibunuh Istri, Kecurigaan Sang Putri Terbukti

3 Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Istri dan 2 Orang Bayaran

Korban Terjepit Bus Damri Disebut RS Tak Apa-apa, Suami: Orangnya sampai Nggak Bisa Berdiri

Terungkap Transkrip WA Reynhard Sinaga Setelah Perkosa Korban

Kedua suruhan ZH berinisial JB dan R.

Namun, Argo belum merinci waktu dan tempat penangkapan ketiga pelaku.

Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyidikan dengan 2 cara.

Kedua cara itu adalah metode deduktif dan induktif.

Metode induktif dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dilakukan di rumah maupun tempat penemuan jenazah korban.

Kemudian, metode deduktif yaitu dengan mendalami pekerjaan korban.

Kendati demikian, Argo belum mengungkapkan banyak detail terkait pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, informasi itu akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved