Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Jaksa Sebut Eks Muli Lampung Utara Terciduk karena Pesan Obat Penenang Lewat Ojek Online

Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Dewi Pramudhita, mantan muli Lampung Utara menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Dalam sidang, jaksa menyebut eks muli Lampung Utara itu terciduk karena pesan obat penenang lewat ojek online. 

Sementara perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU.

Pantuan Tribunlampung.co.id, usai persidangan, terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.

Dewi pun langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.

Tak ayal, air mata Dewi menetes.

Ia pun berusaha menutupi kesedihannya dengan mengusap air matanya dengan kedua telapaknya.

Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved