Oknum Polisi Intip dan Rekam Polwan Mandi Diarak Keliling Mapolda Sumut

Oknum polisi yang mengintip polwan mandi ini dijatuhkan sanksi disiplin.

Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
dua polisi di Medan dihukum 

"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.

Setelah itu, keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua personel itu bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan di Bidpropam Polda Sumut.

Usai melakukan hal itu, sambung dia, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Pecat 38 Anggota

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memecat sebanyak 38 personel sepanjang 2019.

Dari puluhan personel itu, empat di antaranya perwira utama dan sisanya bintara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 96 personel di Polda Sumatera Utara yang melanggar kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, 38 personel diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Selain melanggar kode etik profesi, kata Martuani, sebanyak 351 personel juga melanggar disiplin.

Rinciannya, dua personel berpangkat perwira menengah (pamen), pama 23, Brigadir 370, dan PNS satu orang.

Martuani mengungkapkan, jumlah pelanggar disiplin itu jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018.

Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin, di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. 

Martuani menyebutkan, pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menelantarkan keluarga.

Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan.

Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinaan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir. 

(kompas.com/Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved