Oknum Polisi Intip dan Rekam Polwan Mandi Diarak Keliling Mapolda Sumut

Oknum polisi yang mengintip polwan mandi ini dijatuhkan sanksi disiplin.

Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
dua polisi di Medan dihukum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang anggota polisi ketahuan mengintip polwan sedang mandi. 

Tidak hanya mengintip, oknum polisi ini juga merekam aktivitas polwan saat mandi. 

Aksinya kepergok sehingga si oknum polisi mendapat sanksi. 

Peristiwa ini terjadi Polda Sumatera Utara.

Oknum polisi yang mengintip polwan mandi ini dijatuhkan sanksi disiplin. 

Borgol Tangan Remaja Lalu Hantam Kepalanya ke Tanah hingga Berdarah, Oknum Polisi Dipecat

Wanita Rekam Aksi Pria yang Mengintipnya Saat di Kamar Mandi, Pelaku Turunkan Kepala sampai Lantai

ILC TV One Selasa Malam Bahas Siapa yang Merampok Jiwasraya?

Pesan Penting Komjen Gatot Eddy Pramono ke Irjen Nana Sudjana

Oknum polisi ini adalah Brigadir Kepala RA. 

Polda Sumatera tidak hanya menindak Bripka RA. 

Ada satu polisi lain yang juga kena hukuman karena kasus narkoba. 

Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar kode etik Polri.

Terdapat dua oknum personel polisi yang kedapatan mengonsumsi sabu dan merekam Polwan saat sedang mandi.

Keduanya dijatuhkan sanksi disiplin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

Kemudian keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.

"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu.

Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020).

Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri jajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved