Seleb
Ayu Azhari Unggah Diam Itu Emas, Anaknya Axel Djody Gondokusumo Ditangkap Polisi
Artis Ayu Azhari mengunggah foto di akun Instagram miliknya, @ayulhadijahazhari, Rabu (8/1/2020). Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Ayu Azhari mengunggah foto di akun Instagram miliknya, @ayulhadijahazhari, Rabu (8/1/2020).
Foto itu diunggah tak berselang lama seusai kabar putranya Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi pada kasus penjualan senjata ilegal.
Kabar penangkapan tersebut mencuat seusai polisi menggelar rilis perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Tak lama berselang usai kabar ini mencuat, Ayu Azhari mengunggah sebuah foto di akun Instagram-nya @ayulhadijahazhari.
Baik dalam Insta Story dan unggahan fotonya, Ayu Azhari mengunggah sebuah foto potret dirinya mengenakan sweater abu-abu dan topi top hat merah.
• Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Koboi Pengemudi Lamborghini
• Ayu Azhari Ternyata Tidak Pernah Lulus SMA? Sosok Ini Ungkap Bukti-bukti Mengejutkan
• Teddy Suami Lina Tak Izinkan Keluarga Mantan Istri Sule Lihat Wajah Jenazah Almarhumah, Adik Kecewa
• Masih Ingat Ivander Anak Daus Mini, Kini Jadi Anak Tampan, Intip Foto-fotonya
Dalam foto itu, Ayu membubuhi tulisan "silence is gold" yang berarti diam itu emas.
Sejauh ini, Ayu Azhari belum juga memberikan tanggapan atau merespons secara langsung terkait penangkapan putranya ketika dihubungi oleh Kompas.com.
Kasus penjualan senjata ilegal
Seorang anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penjual senjata api ilegal.
ADG ditangkap bersama dua tersangka penjual senjata ilegal lainnya.
Penangkapan ketiga tersangka penjual senjata ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pengemudi Lamborghini, Abdul Malik (AM), "Si Koboi Kemang".
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Bastoni mengatakan, pihak orangtua Axel sudah mengetahui bahwa putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Pihaknya juga telah memeriksa kediaman anak Ayu Azhari tersebut.
Namun, barang bukti terkait kasus penjual senjata ilegal tersebut, tidak ditemukan.
Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019."
"Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."
"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat, beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan, pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka yang telah ditangkap polisi ini mendapat senjata api buatan luar negeri.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita."
"Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penodongan pria pemilik mobil Lamborghini terhadap dua pelajar mengungkap sejumlah kasus pidana lainnya.
Setelah penodong berinisial AM itu ditahan, polisi perlahan-lahan menguak beberapa kasus lain yang terkait dengan AM.
Perkembangan kasus terbaru terungkap setelah polisi menggeledah rumah tersangka AM, Kamis (26/12/2019).
Polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Setelah muncul kabar Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi, artis Ayu Azhari unggah foto bertuliskan silence is gold.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayu-azhari-unggah-diam-itu-emas-anaknya-axel-djody-gondokusumo-ditangkap-polisi.jpg)