Jadi Saksi Kasus Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Lanjut, Saraf Saya Kejepit

Namun setelah 20 menit memberi keterangan, Kivlan mengaku tidak dapat melanjutkan sidang.

KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Kilvlan Zen menghadiri sidang Habil Marati dan Iwan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memenuhi panggilan sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa politisi PPP, Habil Marati.

Kivlan hadir di ruang Sidang Kusumatmaja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/1/2020).

Ia mengenakan jaket bewarna hitam dengan dalaman kemeja abu-abu. Sebuah slayer warna krem terlilit di lehernya.

Saat hadir di sana, ia menggunakan kursi roda. Ia pun sempat bersalaman dan tersenyum kepada Habil.

Namun setelah 20 menit memberi keterangan, Kivlan mengaku tidak dapat melanjutkan sidang.

Kivlan Zen Tuding Wiranto Merekayasa Kasusnya

Besuk Kivlan Zen di RS, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan

Indonesia Kirim 4 Pesawat Tempur F-16 ke Natuna

Ayah Reynhard Sinaga Buka Suara Mengenai Kasus Anaknya di Inggris

"Saya tidak bisa lanjut. Saraf saya kejepit," kata Kivlan terbatuk-batuk, saat berbicara di persidangan.

Setelah itu, salah seorang jaksa penuntut umum segera menghampiri Kivlan, pria kelahiran Langsa, Aceh, 73 tahun silam.

Dia mendorong kursi roda Kivlan ke ruangan sidang. Adapun majelis hakim menunda persidangan untuk sementara waktu.

Selama persidangan, Kivlan beberapa kali terbatuk-batuk.

Kondisi ini membuat dia kesulitan berbicara.

Saifudin Zuhri, ketua majelis hakim sempat beberapa kali menanyakan mengenai kondisi Kivlan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk mengikuti persidangan.

Sempat tertunda selama 15 menit, Saifudin Zuhri kembali menggelar sidang.

Kivlan Zen dibawa masuk ke ruang sidang.

Sidang dilanjutkan agenda konfrontasi saksi antara Kivlan Zen dengan Helmi Kurniawan alias Iwan.

JPU mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam pada Mei 2019.

Polisi menangkap pensiunan jenderal bintang dua itu pada 30 Mei 2019, sepekan setelah kerusuhan Jakarta 21-22 Mei.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat dimulai September 2019, namun mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Pada saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen. Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Bela Habil

Kivlan Zen meminta politisi PPP, Habil Marati, dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Kivlan Zen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mohon maaf, Habil ini tidak ada keterkaitan masalah yang dituduhkan untuk pembelian senjata oleh Iwan (Helmi Kurniawan, Red)" kata Kivlan.

Dia mengaku mengenal Habil sejak awal orde reformasi. Mereka sama-sama pernah bergabung di PPP.

Menurut Kivlan, Habil membantu dia berjuang melawan penyebaran paham komunisme yang disebutnya bakal bangkit di Indonesia.

Selain itu, Habil membantu memfasilitasi seminar, pertemuan, dan perjalanan yang dilakukan Kivlan.

"Kasihan Habil, mohon dibebaskan. Itu semua tidak berkaitan masalah senjata. Jadi, Saudara Habil, dia membantu saya perjuangan melawan komunis yang sudah mulai bangkit lagi," tambahnya.

Kivlan Zen mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 50 juta dari terdakwa politisi PPP, Habil Marati.

Pemberian uang untuk pengerahan massa demo mendukung Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret di depan Istana Negara.

"Dalam rangka demonstrasi Supersemar di depan Istana," ujar Kivlan.

Semula, Kivlan mengaku pernah memberikan uang SGD 15 ribu ke seseorang bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Uang itu untuk mengerahkan massa demonstrasi mendukung Supersemar.

Kivlan mengenal Habil Marati sejak berada di PPP pada awal orde reformasi.

Dia mengaku pernah meminta Iwan untuk menghubungi Habil untuk menambah dana demonstrasi Supersemar.

Uang yang diberikan Habil, kata dia, Rp 50 juta.

Tetapi, Iwan tidak pernah melaporkan uang dari Habil kepada Kivlan. (tribun nertwork/gle)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved