Perkosa 136 Pria, Reynhard Sinaga Hanya Butuh 1 Menit Dapatkan Mangsa

Reynhard terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan, yang difilmkannya di dua ponsel.

instagram
Pria asal Depok bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan 136 pemerkosaan terhadap pria. 

Kepolisian dan kejaksaan menyebut kasus ini adalah penyelidikan pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, dan aparat menyerukan kepada korban-korban lain untuk melapor.

Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyelidikan kasus, mengatakan, Reynhard Sinaga kemungkinan adalah pemerkosa terbesar di dunia.

Beri Perlindungan

Pihak keluarga Reynhard Sinaga belum mempertimbangkan langkah lanjutan yang ditempuh usai keluarnya putusan seumur hidup pada pria 36 tahun itu.

Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Thomas Ardian Siregar, saat dihubungi Tribun menuturkan, pihak KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga.

Ia menambahkan, KBRI menghormati segala proses hukum yang dijalankan di negara Ratu Elizabeth itu.

"Berkenaan dengan kasus hukum RS, KBRI terus berkomunikasi dengan pihak pengacaranya dan keluarganya. Kami menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti hal ini pada pihak keluarga dan pengacaranya yang sampai hari ini belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh," kata Thomas.

Diketahui, Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah pemerkosa 136 pria di Inggris.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut KBRI London telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2017.

Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.

Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved