3 Barang Bukti Dibawa Polisi dari Rumah Teddy, Polisi Olah TKP 2 Jam soal Kematian Lina

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya membawa tiga barang bukti dari rumah Lina dan Teddy

Via TribunnewsBogor.com
3 Barang Bukti Dibawa Polisi dari Rumah Teddy, Polisi Olah TKP 2 Jam soal Kematian Lina 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membawa tiga barang bukti dari kediaman Lina Zubaedah, mantan istri Sule. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara bersama suami Lina, Teddy.

Olah TKP polisi di rumah Lina merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Rizky Febian atas kejanggalan kematian sang ibunya.

Polisi pun datang ke rumah Lina dan memeriksa rumah kediaman tersebut selama dua jam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya membawa tiga barang bukti dari rumah Lina.

Bantah Pebinor Hasut Lina Ceraikan Sule, Teddy Geram Disebut Tinggalkan Istri saat Hamil
Bantah Pebinor Hasut Lina Ceraikan Sule, Teddy Geram Disebut Tinggalkan Istri saat Hamil (kolase Instagram @ferdinan_sule/Youtube Cumi Cumi)

Rumah Lina diperiksa Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung.

Olah TKP dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

Olah TKP itu selesai dilakukan pada pukul 13.20 WIB.

Selama olah TKP dilaksanakan polisi, Teddy, suami mendiang Lina tampak menemani aparat.

Lebih dari dua jam polisi memeriksa rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Neptunus Tengah itu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi membawa tiga barang dari rumah Lina.

Yakni CPU komputer, satu DVR rekaman CCTV serta satu koper.

"Iya rekaman CCTV, decodernya yang dibawa," ujar seorang anggota polisi.

Untuk diketahui, rumah Lina dilengkapi empat CCTV terpasang di dalam halaman rumah.

Polisi Olah TKP di Rumah Lina Jubaedah, Buntut Laporan Rizky Febian Merasa Kematian Ibunya Janggal
Polisi Olah TKP di Rumah Lina Jubaedah, Buntut Laporan Rizky Febian Merasa Kematian Ibunya Janggal (Tribunjabar/Mega Nugraha)

"Iya, putranya atas nama Rizky Febian melaporkan itu ke Polrestabes Bandung pada Senin (6/1/2020)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Selasa (7/1/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved