3 Barang Bukti Dibawa Polisi dari Rumah Teddy, Polisi Olah TKP 2 Jam soal Kematian Lina
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya membawa tiga barang bukti dari rumah Lina dan Teddy
Seperti diketahui, Lina meninggal pada Sabtu (4/1/2020). Dia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Sekelimus.
Sule, sebelumnya mengatakan, saat pemeriksaan dokter, menyebut ada kejanggalan perihal kondisi tubuh Lina seusai pingsan.
"Laporannya sudah diterima oleh Polrestabes Bandung dan ditindak lanjuti," ujar Erlangga.
Sule juga menyebut, saat berada di RS Al Islam, Lina sempat divisum. Visum atas saran dari dokter.
"Laporannya terkait kejanggalan dalam kematiannya. Seperti ada lebam di leher dan tubuhnya. Jadi belum ada pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Adapun laporan ke Polrestabes Bandung, belum disertai visum. Saat meninggal, Lina berada di Jalan Neptunus, Kota Bandung.
"Belum ada. Yang pasti nanti laporannya ditindak lanjuti," katanya.
Pasca-laporan itu dibuat Rizky Febian, pihak kepolisian pun segera bertindak.
Dilansir dari TribunJabar.id, Polisi mulai memeriksa kediaman Lina sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (8/1/2020).
Sebelum Rizky Febian membuat laporan ke polisi ini, Sule pun sempat mengemukakan kejanggalan yang ditemukannya di tubuh sang mantan istri.
Hal tersebut karena Lina disebut meninggal dunia setelah pingsan akibat penyakit asam lambung.
Padahal diakui Sule, ibunda dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan dan Ferdy ini tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
Tak hanya itu, Sule pun mencurigai tubuh Lina sang mantan istri yang membiru.
Alhasil Sule juga mendesak untuk melakukan Visum luar memeriksa kondisi tubuh Lina.
"Kata Putri Delina 'Mamah lagi divisum'. Mungkin bukan Visum kali ya, cuma mungkin memeriksa keseluruhannya.