Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta. 

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya.

Wahyu kemudian diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR.

Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.

Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

#Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved