Orang yang Pertama Curiga Istri Hakim Jamaluddin Terlibat Pembunuhan Suaminya
Dari awal saya sudah katakan saya tahu betul, kebetulan sama-sama humas dan tidak ada yang menyangkut perkara
Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
"Maksimalnya kan pidana mati," cetusnya.
"Pengadilan itu tidak mencampuri penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Bahwa mereka gelar perkara pun pengadilan tidak boleh mengikuti gelar perkara karena mempengaruhi majelis hakim dalam penanganan perkaranya," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan Erintuah lah yang pertama mengungkap indikasi keterlibatan Zuraida dalam pembunuhan berencana suaminya hakim Jamaluddin.

Saat berbincang dengan awak media Rabu (4/12/2019), Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.
"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal.
Artinya jika dihitung mundur 20 jam, itu dia (Jamaluddin) meninggal sekitar jam 3 atau 4 subuh," jelas Erintuah Damanik.
Artinya Jamaluddin dibunuh di rumahnya dan mayatnya dibuang ke areal kebun sawit, Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Satu di antaranya adalah istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, yang disebut sebagai otak pembunuhan hakim asal Aceh tersebut.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah eksekutor yang disewa Zuraida hanum
Polisi membawa dua eksekutor berinisial JB dan R dalam prarekonstruksi tersebut.
SR, keluarga Hakim Jamaluddin, mengaku melihat langsung seluruh adegan yang diperagakan kedua tersangka.
Ia menyebutkan terdapat 27 adegan yang diperagakan oleh eksekutor pembunuhan hakim PN Medan tersebut.