Uang Suap untuk Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Libatkan Mahasiswa, Transfer Uang Rp 1 Miliar
Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kadis PUPR Lampura alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara Agung. Terungkap saat kesaksian Reza Geovana.
Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.
"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.
"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.
Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.
"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.
"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.
"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.
Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.
"Saya gak tahu kalau dia Ami karena dia bilang stafnya bapak tolong antarakan titipan bapak di Indomaret Pramuka, saya tahunya itu pas ketemu penyedikan," tuturnya.
Eza pun bersih keras jika ia tak tahu nominal uang yang diserahkan.
"Bener gak tahu, baik saya bacakan BAP anda bahwa saya diperintahkan dua kali menyerahkan uang pada bulan Juli 2019 Rp 600 juta ke Ami, dan bulan Oktober Rp 400 juta ke Ami," tutup JPU.
Sebelumnya diberitakan, jadi saksi dalam persidangan, istri terdakwa Candra Safari disumpah kesaksiannya.
Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.