Seleb

Penyanyi Judika Akan Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Editor: taryono
YouTube.com
Judika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong.

Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Kasus tersebut menyeret beberapa nama artis salah satunya Judika.

Pihak Judika pun buka suara.

Dilansir Kompas.com, Adjie, manajer penyanyi Judika, membantah artisnya menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles.

Pihak Judika berani membuktikan semua itu bila diperlukan.

4 Artis yang Terseret Kasus Bisnis Investasi Ilegal Berbasis Aplikasi MeMiles

Download Lagu Cinta karena Cinta Judika MP3, Gudang Lagu 2020

Rossa Jawab Tudingan Oplas, Agnez Mo Ikut Berkomentar

Fakta-fakta Seputar Autopsi Jenazah Lina, Polisi Bicara Kesimpulan

"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka instagramnya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," ucap Adjie kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2020).

Oleh karena itu, Judika hanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkait investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.

"Makanya polisi bila dilihat segala macam mengumumkannya kan hanya sebagai saksi, dan enggak ada kalimat endorsement," kata Adjie.

Hanya saja, Adjie melihat sebagian masyarakat beranggapan lain berkait pemanggilan Judika oleh polisi tersebut.

"Cuma mungkin persepsi orang waktu itu karena masalah ini, jadi wah gimana gitu. Padahal biasa saja," ucapnya.

Adjie mengatakan, saat itu Judika hanya hadir di acara MeMiles sebagai penyanyi untuk mengisi acara.

Hal itu tentu tak ada bedanya dengan penampilan off air lainnya.

"Ya, kami ketawa saja, kami geli saja, Judika kan juga sering nyanyi diundang sama Jenderal-jenderal gitu," ucapnya.

Judika dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 22 Januari 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved