Benarkah Jokowi Punya Keistimewaan Tidak Nyalakan Lampu Motor? Ini Kata UU LLAJ

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa ini menjadikan Jokowi sebagai contoh dimana mengendarai motor tidak menyalakan lampu.

Editor: wakos reza gautama
Jokowi naik chopper 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendarai sepeda motor menjadi perbincangan.

Ini karena ada dua mahasiswa yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada poin menyalakan lampu motor di siang hari. 

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat ke MK adalah Eliadi dan Ruben. 

Gugatan ini mereka layangkan karena mereka tidak terima ditilang aparat kepolisian akibat tidak menyalakan lampu kendaraan. 

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa ini menjadikan Jokowi sebagai contoh dimana mengendarai motor tidak menyalakan lampu. 

Namun polisi tidak menilang Jokowi.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih bahwa Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan atau privilege untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.

Hal itu diungkapkan Ngabalin, menanggapi adanya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, yang tidak terima lantaran ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor yang ditungganginya pada siang hari.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?

Dari hasil penelusuran Kompas.com di pasal tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang memberikan privilege kepada Presiden untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Adapun dalam pasal yang dimaksud Ngabalin, Presiden dan rombongan serta kendaraan yang dikecualikan, hanya diberikan privilege untuk menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Secara lengkap, pasal yang disebut Ngabalin merupakan bagian dari Paragraf 1 dan 2 Bagian Kedelapan terkait hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved