Bantahan Istri Polisi Berpangkat Kombes Disebut Ngutang Rp 70 Juta untuk Kenaikan Pangkat Suami
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
Sebelumnya, pada Desember 2016 Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa Febi.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi, pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian, Fitriani Manurung langsung memblokir akun WhatsApp milik terdakwa, dengan maksud agar tidak dapat dihubungi untuk menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi mencoba mengirimkan pesan melalui akun Instragram secara pribadi, akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.
Saat itu juga Fitriani Manurung memblokir Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
(TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com