Nunggak Pajak 2 Tahun? Siap-siap Kendaraan jadi Rongsokan karena STNK Tak Bisa Diperpanjang

Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK selama 2 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi STNK - Nunggak Pajak 2 Tahun? Siap-siap Kendaraan jadi Rongsokan karena STNK Tak Bisa Diperpanjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang menunggak Pajak kendaraan bermotor, harus sudah bersiap-siap kendaraan Anda menjadi rongsokan.

Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama 2 tahun berturut-turut sejak masa berlaku 5 tahunan berakhir.

Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak Pajak selama 2 tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK 5 tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok.

Hal tersebut lantaran tak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Nunggak Pajak 2 Tahun, STNK Langsung Diblokir

Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli

Korlantas Polri Akan Ganti STNK Kertas Jadi Kartu, Bisa Jadi Alat Pembayaran

Bingung Cara Mengurus STNK Hilang atau Mau Dapat STNK Duplikat? Ini Syarat dan Prosedurnya, Mudah!

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana (menunggak Pajak selama 2 tahun)," imbuh Halim Pagarra.

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata Halim Pagarra.

Secara aturan, lanjut Halim Pagarra, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan, bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Berikut aturan lengkapnya:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat

(1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau,

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau,

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Korlantas Akan Ubah STNK Kertas jadi Kartu

Pasca peluncuran Smart SIM, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi. 

Kali ini Korps Lalu Lintas berencana menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.

Rencana pembuatan e-STNK ini merupakan lanjutan dari program digitalisasi, dari Smart SIM yang sudah diluncurkan pada bulan September 2019 lalu.

Rencana e-STNK ini memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Apabila sebelumnya STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantung plastik.

s
Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu(Istimewa)

Nantinya secara tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Surat-surat yang dilipat di dalam kantung plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi chip.

Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com Kamis (31/10/2019), mengkonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR(Istimewa)
Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR (Istimewa) 

“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra. Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Langkah ini sebagai bentuk inovasi Polri dalam hal digitalisasi pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, namun soal waktu belum diketahui kapan Korlantas Polri akan meluncurkan STNK model baru ini.

Satu hal yang pasti, bentuk STNK disebut akan berubah bentuk menjadi kartu. “Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada Kompas.com Kamis (31/10/2019).

Rencananya fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan transaksi pembayaran Pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-Pajak, dan lain-lain,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved