VIDEO Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Seorang oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan karena kasus narkoba.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, duduk di kursi pesakitan karena kasus narkoba.
Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini ditangkap karena mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.
• Dua Pengedar Narkoba di Metro Pusat Dibekuk
• VIDEO Review Ketangguhan Sahabat Petualang Daihatsu All New Terios - Review Mobil
• VIDEO Tata Cara Ijab Kabul dalam Pernikahan
Bagus mendapatkan barang haram tersebut dari ketiga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Elis Mustika dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio