Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
VIDEO Polda Lampung Limpahkan Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.
"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.
Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran |
![]() |
---|
Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran |
![]() |
---|
Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Rp 590 Juta Sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|