AKP Heru Nurtjahyono Dipecat Akibat Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya.

Editor: taryono
kompas.com
Prosesi pemecatan AKP Heru Nurtjahyono 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang perwira Polres Madiun Kota, AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari institusi Polri, karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.

Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.

Proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya. 

Sebab, Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. 

"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).

Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan

Perwira Polisi Disebut Memeras Rp 1 M, Polda Metro Jaya Buka Suara

Kapolri Soroti Gaya Mewah Istri-istri Kapolres dan Kapolda, Bandingkan dengan Istri Jokowi

Suami Selingkuh dengan Janda, Artis Ini Langsung Bongkar Identitas Anak Mantan Kapolri

Upacara pemecatan tidak dihadiri AKP Heru.

Prosesi pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. 

Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga terhadap dua anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi. 

Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.

Sementara Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

# AKP Heru Nurtjahyono Dipecat Akibat Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved