Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan
Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Oknum perwira TNI AD berpangkat letnan kolonel menjadi terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Oknum perwira TNI AD itu adalah Letkol AH.
Jabatannya adalah Dandenzibang 1/3 Pekanbaru.
Letkol AH menjadi terdakwa dalam kasus perzinaan.
Persidangan terhadap Letkol AH berlangsung tertutup.
• Polisi Dibacok Oknum Tentara di Pamekasan, Komandan PM Sampaikan Alasan Pelaku dan Kronologi
• Empat Oknum TNI Bersama 3 Mahasiswi Digerebek Sedang Pesta di Hotel Mewah, Beredar Foto-fotonya
• Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan Soal Isu Denny JA Minta Jabatan di Inalum
• Pria Datang ke Masjid Pura-pura Mualaf Kelabui Ustaz demi Harta
Sidang tersebut diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno.
"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan.
Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien.
Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat, dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.
Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan.
Sementara, terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.
"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa."
"Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih."