Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan

Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Mei Leandha
Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Oknum perwira TNI AD berpangkat letnan kolonel menjadi terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Oknum perwira TNI AD itu adalah Letkol AH.

Jabatannya adalah Dandenzibang 1/3 Pekanbaru.

Letkol AH menjadi terdakwa dalam kasus perzinaan.

Persidangan terhadap Letkol AH berlangsung tertutup.

Polisi Dibacok Oknum Tentara di Pamekasan, Komandan PM Sampaikan Alasan Pelaku dan Kronologi

Empat Oknum TNI Bersama 3 Mahasiswi Digerebek Sedang Pesta di Hotel Mewah, Beredar Foto-fotonya

Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan Soal Isu Denny JA Minta Jabatan di Inalum

Pria Datang ke Masjid Pura-pura Mualaf Kelabui Ustaz demi Harta

Sidang tersebut diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan.

Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien.

Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat, dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan.

Sementara, terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa."

"Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved