Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan

Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Mei Leandha
Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. 

"Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri.

Wanita Perwira TNI Didatangi Perampok yang Masuk Mobilnya, Ini yang Terjadi hingga Pelaku Kabur

AKBP Andi Sinjaya Ghalib Terseret Kasus Pemerasan Rp 1 Miliar, Kini Pelapor Minta Maaf ke Kapolda

Pasukan TNI Temukan Markas KKB di Papua, 1 Orang Tertembak dan Digotong

Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Ia sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu.

Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved