Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan
Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana
Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.
"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang.
Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.
Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.
Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.
"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri.
Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.
Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya.
"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni.
Siapakah Letkol AH?
Melansir https://kodam1-bukitbarisan.mil.id, Kepala Zeni Kodam I/BB Kolonel Czi Tri Rahardjo serahterimakan jabatan Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) di Aula Mazidam I/BB Jl Suprapto Medan, Selasa (3/9/2019).
Pejabat yang melakukan serahterima jabatan adalah:
Dandenzibang 4/1 Sibolga dari Letkol Czi Roni Agus Widodo, SSos Kepada Letkol Czi Indra Perkasa,
Dandenzibang 6/1 Pekanbaru dari Letkol Czi Indra Perkasa kepada Letkol Czi Ahmad Rudy SE
Dandenzibang 3/1 Medan dari Letkol Czi Ahmad Rudy SE kepada Letkol Czi April Hartanto.
(kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com