Tribun Metro
Buron 3 Tahun, DPO Begal Dibekuk Polsek Metro Barat
Polsek Metro Barat membekuk Bayu Iswari, DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2016 silam.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polsek Metro Barat membekuk Bayu Iswari, DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2016 silam.
Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Nusantara, Mulyosari.
Selanjutnya pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, aparat melakukan penangkapan.
"Pelaku kita bekuk dan kita amankan ke Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya, Jumat (17/1/2020).
Dijelaskannya, tersangka Bayu terlibat pembegalan pada 25 Agustus 2016.
• BREAKING NEWS Bawa Motor Tanpa Pelat, Dua Begal Diringkus Satlantas
• Satu Pelaku Curanmor Diduga Pakai Jaket Ojol, Korban Luka Tusuk dan Diacungi Pistol
• Pelaku Penusukan di King Karaoke Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
• Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Siswi SMAN 17 Bandar Lampung
Kala itu, pelaku menghadang korban IMS dengan menggunakan kayu.
Korban ketakutan dan meninggalkan motor Honda Beat warna hitam BE 3522 ID.
Pelaku kemudian membawa motor korban.
"Tapi, pelaku ini terjatuh di sawah. Kemudian melarikan diri dan meninggalkan motor korban. Untungnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Barat," tukas Kapolsek.
Ia menambahkan, tersangka Bayu Iswari akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, pelaku menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Metro Barat. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)