Penusukan di King Karaoke

Pelaku Penusukan di King Karaoke Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dia mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Polres Pringsewu itu sah-sah saja.

Tayang:
Tribun Lampung/Didik
Rekonstruksi kasus penusukan di King Karaoke Pringsewu, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Selama menjalani proses rekonstruksi, tersangka penusukan yang akibatkan korban tewas dan luka di halaman King Karaoke, Anton Jatmiko (29) didampingi oleh penasihat hukum.

Penasihat hukum yang mendampingi Anton dari LBH Cahaya Keadilan Cabang Pringsewu, Nurul Hidayah.

Nurul mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 358, dan 351 KUHP.

Dia mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Polres Pringsewu itu sah-sah saja.

Kendati begitu, dia menekankan bahwa perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340, 358 dan 351 ayat 3 baru akan terbukti di persidangan.

BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan di King Karaoke Pringsewu

27 Reka Adegan dalam Rekonstruksi Penusukan di King Karaoke Pringsewu

BREAKING NEWS Siswi SMAN 17 Bandar Lampung Tewas Terlindas Truk

Sopir Truk Tewas Lakalantas di Tol Lampung, Satu Rekannya Raib

Berdasar keterangan saksi pada waktu, dihubungkan dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2020).

"Jadi mari kita sama-sama menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi seorang tersangka sebelum divonis oleh hakim belum bisa dikatakan dia bersalah," kata Nurul.

Nurul memohon kepada keluarga korban supaya tidak menyalahkannya sebagai penasihat hukum tersangka.

Karena berdasar Pasal 56 KUHAP, lanjut dia, seorang tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun  wajib didampingi oleh penasihat hukum.

"Jadi dalam hal ini, LBH kami ditunjuk oleh Polres Pringsewu untuk mendampingi tersangka dengan alasan ketika tersangka dilakukan pemeriksaan tidak bisa menghadirkan penasihat hukum sendiri," katanya.

Penyidik Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban tewas dan luka di halaman King Karaoke, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, 22 Desember 2019 silam.

Rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk jaksa Kejari Pringsewu.

Reka ulang juga dikawal ketat personel Satsabhara Polres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dalam rekonstruksi tersebut pelakunya diperankan langsung oleh tersangka Anton Jatmiko (29), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

Sedangkan korban tewas Agung Putra Perdana (20) dan kakaknya, Kiki Kurniawan (28), diperankan oleh peran pengganti.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved